Jumat, 30 Agustus 2013

Contoh SPK Guru Kontrak Sekolah

SURAT PERJANJIAN GURU KONTRAK SEKOLAH NOMOR: 443/92/SDN 20.02/07/2013 Pada hari Selasa Tanggal dua bulan Juli Tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Sekolah Dasar Negeri 20 Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kab. Ketapang. 1. Nama : DAMASKUS BENI, S. Pd Jabatan : Kepala SDN 20 Nanga Tayap, Desa Pangkalan Teluk, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang. Alamat : Dusun Pangkalan Jihing, Desa Pangkalan Teluk, Kec. Nanga Tayap Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : ERNA WATI Tempat tanggal lahir: Pangkalan Teluk, 16 Juli 1987 Pendidikan terakhir : SMA Alamat : Dusun Pangkalan Jihing, Desa Pangkalan Teluk, Kec. Nanga Tayap Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 (1) PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai Guru Kontrak Sekolah yang ditugaskan mengajar pada : SDN 20 Nanga Tayap. (2) PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Kontrak Sekolah dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2 (1) PIHAK KEDUA a. Melakasanakan tugas mengajar, melatih, membimbing dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah/tempat tugas; d. Memberikan laporan pelaksanaaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada pihak pertama; e. Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai Guru Kontrak Sekolah diperpanjang. (2) PIHAK KEDUA berhak atas : a. Pengangkatan sebagai Guru Kontrak Sekolah. b. Digaji sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). c. Cuti berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan. d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. Pasal 3 PIHAK KEDUA, akan melaksanakan tugas sebagai Guru Kontrak Sekolah. Pada : SDN 20 Nanga Tayap Mulai Tanggal : 02 Juli 2012 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 (1) PIHAK KEDUA, yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan apabila dana memungkinkan dan hasil evaluasi kinerja tenaga honor selama bertugas. (2) Setiap perpanjangan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan setelah berakhirnya masa kontrak dan membuat Perjanjian Baru. Pasal 5 PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi : a. Teguran tertulis; atau b. Peringatan; atau c. Pernyataan tidak puas; atau d. Pemberhentian sebagai Guru Kontrak Sekolah. Pasal 6 (1) PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindakan pidana kejahatan. (2) PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan gajinya. Pasal 7 PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal : a. Mengajukan permohonan berhenti, atau b. Tidak sehat jasmani, atau c. Tidak menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas, atau d. Menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau e. Dinyatakan hilang, atau f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), atau g. Tidak menunjukan sikap atau budi pekerti yang baik yang dapat menganggu lingkungan kerja. h. Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, atau i. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau j. Melaksanakan penyelewengan terhadap ideologi negara, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang terhadap negara dan pemerintah. Pasal 8 Perjanjian kerja ini berakhir dalam hal : a. Selesai masa perjanjian kerja Guru Kontrak Sekolah, b. PIHAK KEDUA meninggal dunia, c. PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal (7) Pasal 9 Dalam hal ini terjadi perselisihan, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Setempat. Pasal 10 (1) Surat Perjanjian Kerja ini mulai berlaaku pada tanggal 02 Juli 2013 s.d 02 Juli 2014, (2) Surat Perjanjian Kerja dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal, bulan, tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, rangkap 2 (dua) asli, bermaterai Rp 6.000 (enam ribu rupiah) masing-masing sama bunyinya. (3) Dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA. Dikeluarkan di : Pangkalan Jihing Pada Tanggal : 02 Juli 2013 PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA KEPALA SDN 20 NANGA TAYAP ERNA WATI DAMASKUS BENI, S. P d NIP. 19851215 201101 1 002 Tembusan Yth : 1. Kepala UPPK Nanga Tayap 2. Yang bersangkutan 3. Arsip

Rabu, 28 Agustus 2013

Contoh SK Komite Sekolah Dasar

PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG DINAS PENDIDIKAN UPPK NANGA TAYAP SD NEGERI 20 NANGA TAYAP KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 20 NANGA TAYAP Nomor: 443/93/SDN 20.02/07/2013 Tentang : PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SDN NO 20 NANGA TAYAP KEPALA SDN 20 NANGA TAYAP, KECAMATAN NANGA TAYAP Menimbang :Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan belajar perlu membentuk komite sekolah yang ditetapkan oleh kepala sekolah. Mengingat : 1.Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (lembaran negara RI tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara RI nomor 3839). 2.Undang-undang no.25 tahun 2000 tentang pembangunan nasional (propernas) tahun 2000-2004. 3.Peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional. 4.Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom. 5.Keputusan presiden republik indonesia No.228/M tahun 2001 tentang pembentukan komite gotong-royong. Memperhatikan : a.Hasil rapat pembentukan pengurus komite Sekolah Dasar Negeri 20 Nanga Tayap pada tanggal 22 Juni tahun 2013. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama :Susunan pengurus komite sekolah Dasar Negeri 20 Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap sebagai mana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. Kedua :Komite sekolah diharapkan dapat membantu sekolah sesuai dengan tujuan dibentuknya komite sekolah. Ketiga :Segala biaya yang timbul dengan dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. Keempat :Masa jabatan pengurus komite sekolah SDN 20 Nanga Tayap tahun Pelajaran 2013/2014 selama 1 tahun (satu tahun). Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di : Pangkalan Jihing Pada Tanggal : 09 Juli 2013 KEPALA SDN 20 NANGA TAYAP DAMASKUS BENI, S. PD NIP.19851215 201101 1 002 Lampiran 1 DAFTAR SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH SDN 20 NANGA TAYAP TAHUN PELAJARAN 2013/2014 NO. NAMA JABATAN 1. Asdianto : Ketua Komite 2. Sumitro : Sekretaris I 3. Abdul Satar : Bendahara I 4. Iswandi : Ketua Bidang Penggalian Sumber Daya Sekolah 5. Mat Bidin : Ketua Bidang Pengelolaan Sumber Daya Sekolah 6. Sabli Safi’i : Ketua Bidang Pengendalian Kwalitas Pelayanan Sekolah 7. Juanta : Ketua Bidang Kerjasama Sistem Informasi 8. Sudarmin : Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Sekolah 9. Jainuri : Ketua Bidang Usaha Ditetapkan Di : Pangkalan Jihing Pada Tanggal : 09 Juli 2013 KEPALA SDN 20 NANGA TAYAP DAMASKUS BENI, S. PD NIP.19851215 201101 1 002

Cara Pengambilan Formulir A01,A02,A03 dan A04 Akun Sekolah dan Akun PTK

Langkah 1 : Pengambilan dan Penyerahan Formulir A01, A02, A03, A04  Masing-masing PTK mengunduh formulir di http://padamu.kemdikbud.go.id, cara cek NUPTK dan unduh formulir, dapat dilihat DISINI  Untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ada 3 kemungkinan formulir yang dihasilkan, yaitu formulir A01, A02, atau A03, tergantung kelengkapan data NUPTK. Jika NUPTK sudah aktif di sekolah induk, maka akan mendapatkan formulir A01. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04.  Isi data pada formulir dengan lengkap, dilampiri Pas Foto Berwarna 4x6 1 lembar, Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar, Fotocopy Ijazah SD 1 lembar, Fotocopy Ijazah Terakhir 1 lembar, dan Fotocopy SK Pengangkatan (Sk awal dan Akhir),FC Ijazah awal dan akhir masing-masing 1 lmbr,Fc KK 1 lmbr, FC srt pembagian Tgs 1 Lmbr  Formulir yang sudah diisi harus benar-benar lengkap kemudian diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah beserta lampirannya.  Admin/Operator Sekolah menerima formulir dari PTK, menyeleksi jenis formulir PTK, khusus formulir A01 akan ditangani langsung oleh operator sekolah, sedangkan formulir A02, A03 diteruskan dan diserahkan kepada operator Disdik Kabupaten. Langkah 2 : Aktivasi Akun, Pencetakan Tanda Bukti VerVal dan Pengisian Formulir Secara Online A. Aktivasi Akun dan Tugas Operator Sekolah  Operator sekolah mendapatkan lembar aktivasi yang berisi User ID dan kode aktivasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.  Jika baru pertama kali masuk, lakukan aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan User ID dan Kode Aktivasi, ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi datanya.  Operator menerima formulir A01 dari PTK  Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang.  Login di http://padamu.siap.web.id dan mencari data PTK berdasarkan "Kode pada Formulir" (contoh kode : 272FG426)  Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka operator memberikan formulir A02 kepada PTK dan PTK menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten.  Jika data ditemukan operator mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1 dan memberikannya kepada PTK.  Menunggu proses verifikasi dan validasi formulir PTK A02 dan A03 oleh Disdik Kabupaten yang akan diproses menjadi formulir A01.  Menerima formulir A01 dari PTK yang sudah diverifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten, memprosesnya dan mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1 B. Aktivasi Akun dan Tugas PTK  PTK yang sudah mengisi dan menyerahkan Formulir A01 ke Operator Sekolah, akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1.  Pada lembar VerVal Lv.1 terdapat Kode Aktivasi.  Jika pertama kali masuk, PTK harus mengaktivasi akunnya secara mandiri secara online di http://padamu.siap.web.id dengan memasukkan User ID dan Kode Aktivasi.  Setelah berhasil login, PTK selanjutnya melakukan pengisian data rinci NUPTK, melengkapi Formulir isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah)  Setelah data dilengkapi, PTK mengunduh berkas isian dan mencetak kode VerVal Lv.2 dan menyerahkannya ke Operator Sekolah atau Operator Kabupaten untuk diproses lebih lanjut. C. Aktivasi Akun dan Tugas Operator Dinas Pendidikan Kabupaten  Memberikan lembar aktivasi akun kepada Sekolah di wilayahnya.  Menerima Formulir A02/A03/A04 dari PTK. PTK yang mendapatkan Formulir A02 karena dianggap tidak aktif di sekolah induk, sedangkan PTK yang mendapatkan Formulir A03 adalah PTK yang dianggap berada di sekolah induk tetapi belum diverifikasi. Formulir A04 hanya untuk Pengawas Sekolah.  Operator melakukan aktivasi akun, kode aktivasi akun yang diterima dari LPMP digunakan untuk login di http://padamu.siap.web.id  Memproses Formulir A02 dan A03 dari PTK dan Formulir A04 dari Pengawas, mengecek kelengkapan data, jika masih ada yang belum lengkap maka dikembalikan ke PTK, kemudian  Melakukan login http://padamu.siap.web.id, mencari data PTK berdasarkan kode di formulir, melakukan verifikasi terhadap sekolah induk, kemudian mencetak Formulir A01 dan memberikannya kepada PTK yang menyerahkan Formulir A02 dan A03 tersebut untuk diproses di tingkat sekolah oleh Operator Sekolah.  Mencetak dan memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.1 kepada PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah). Langkah 4 : Verifikasi dan Validasi (VerVal) Formulir Online dengan Berkas  Alur ini dilakukan oleh operator sekolah dan operator dinas pendidikan setelah menerima Pengajuan VerVal Lv.2 berupa kode VerVal dari PTK  Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, operator memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.2 kepada PTK. Dengan ini berarti NUPTK yang bersangkutan dinyatakan Permanen Aktif.

Langkah-langkah Aktivasi PTK Level 2

Buka http://padamu,siap.web.id kemudian login dan buka Login PTK Setelah terbuka Login Padamu masukkan no NUPTK anda disertai dengan passward yang tersimpan pada waktu aktivasi PTK. Kemudian akan terbuka dialog BPSDMPK-PMP Kemdikbud menyatakan NUPTK Anda sementaradiaktifkan danmucul empat kolom : Cek Data, Isi Angket, Isi Data dan Cetak Ajuan. Untuk memastikan data anda benar lebih baik buka dulu Cek Data, apabila terjadi kesalahan atau tidak sesuai data anda segera hubungi Admin Sekolah Anda Apabila data anda sudah sesuai maka silahkan buka Isi Angket ( kolom kedua), bagi Kepala Sekolah ada 42 pertanyaan yang harus di isi dan bagi PTK ada56 pertanyaan yang semua merupakan satu kesatuan dari Delapan Standard Pendidikan. Isian data PTK tersebut harus berurutan dan tidak diperbolehkan mengisi kolom tiga (Isi Data) dan tuntaskan dulu Isi Angketnya. Anda diperbolehkan menunda isi angketnya kemudian simpan dan dilain hari anda dapat melanjutkan kembali. Jika seluruh Isi Angket sudah terisi anda dapat melanjutkan ke Isi Data kolom tiga, akan tetapi ada permohonan maaf dari Admin Padamu Negeri bahwa pengisian Data Rinci PTK baru dapat dilakukan mulai bulan Juli

Selasa, 06 Agustus 2013

PROFILE SDN 20 NANGA TAYAP TAHUN AJARAN 2012/2013

PROFILE SEKOLAH SDN 20 NANGA TAYAP TAHUN PELAJARAN 2012/2013 Alamat: Dusun Pangkalan Jihing, Desa Pangkalan Teluk, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang Kode Pos: 78873 Kepala Sekolah : Damaskus Beni, S. Pd Guru kelas I : Evodeus Guru kelas II : Ernawati Guru kelas III : Sumariani Guru kelas IV : Salfatiah, A. Ma Guru kelas V : Damaskus Beni, S. Pd Guru kelas VI : Mochtar, A. Ma 1. Identitas Sekolah/Madrasah : SDN 20 Nanga Tayap 2. Tahun Pendirian Sekolah : 1 Januari 1982 3. Alamat: a. Jalan : Cali Pangkalan Jihing b. Desa/Kelurahan : Pangkalan Teluk 1.Desa 2. Kelurahan c. Kategori Wilayah : 1. Desa terpencil 2. Daerah perbatasan (dengan negara lain) 3. Daerah transmigrasi 4. Tidak termasuk kategori 1,2, dan 3 d. Kecamatan : Nanga Tayap e. Kabupaten/Kota : Ketapang 1. Kabupaten 2. Kota f. Provinsi : Kalimantan Barat g. Kode Pos : 78873 h. email/No Telp/Hp/Fax : damas.beny@yahoo.com/-/-/- i. NPSN/NSS : 30103389/101130610020 4. Status Sekolah/Madrasah : Negeri 5. Akreditasi Tahun 2012 : C 6. Gugus Sekolah : Imbas 7. Kategori Sekolah : SD biasa PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SEKOLAH - Penataan sekolah,pergedungan, dan lingkungan : Damaskus Beni, S. Pd - Koperasi siswa : - UKS : Evodeus - Kepramukaan : - Perpustakaan : Sumariani - Majalah dinding : Ernawati BANYAKNYA GURU MENURUT JENJANG PENDIDIKAN:  Stara 1 (S1)/D IV : 1 Orang  Diploma 2 (D2) : 2 Orang  SMA Sederajat : 3 Orang PENGURUS KOMITE - Pembina : Kepsek - Ketua : Bpk. Asdianto - Sekretaris I : Bpk. Sumitro - Bendahara I : Bpk. Abdul Satar - Ketua Bidang Penggalian Sumber Daya Sekolah : Bpk. Iswandi - Ketua Bidang Pengelolaan Sumber Daya Sekolah : Bpk. Mat Bidin - Ketua Bidang Pengendalian Kualitas Pelayanan Sekolah : Bpk. Sabli Safi’i - Ketua Bidang Kerjasama Sistem Informasi : Bpk. Juanta - Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Sekolah : Bpk. Sudarmin - Ketua Bidang Usaha : Bpk. Jainuri TIM PELAKSANA UKS - Pembina : Damaskus Beni,S.Pd - Ketua : Evodeus - Wakil Ketua I : - Wakil Ketua II : - Sekretaris : - Anggota : Bpk Mochtar, Ibu Sumariani, Ibu Salfatiah dan Ibu Ernawati. PENGURUS PERPUSTAKAAN - Pembina : Kepsek - Pengelola : Ernawati - Anggota : Bpk Evodeus, Bpk Mochtar, Ibu Sumariani, Ibu Salfatiah. DATA SISWA KELAS I II III IV V VI L 6 1 5 7 4 7 P 2 9 5 7 2 6 Jumlah Total : 61 Anak DATA SISWA MENURUT AGAMA KELAS ISLAM PROTESTAN KATOLIK HINDU BUDHA JUMLAH L P L P L P L P L P I 6 2 - - - - - - - - 8 II 1 9 - - - - - - - - 10 III 5 5 - - - - - - - - 10 IV 7 7 - - - - - - - - 14 V 4 2 - - - - - - - - 8 VI 7 6 - - - - - - - - 13 Jumlah 30 31 - - - - - - - - 61 DATA GURU DAN PEGAWAI No. Nama Jabatan NIP Status Kepegawaian 1. Damaskus Beni, S. Pd Kepsek/Wali Kls V 19851215 201101 1 002 PNS 2. Evodeus Bendahara/Wali Kls I 1 3 1 3 3 8 0 3 4 PNS 3. Mochtar Wali Kls VI - GK 4. Salfatiah TU/Wali Kls IV - GK 5. Sumariani Sekretaris /Wali Kls III - GK 6. Ernawati Perpustakaan/Wali Kls II - Honor Sekolah Mengetahui, Kepala SDN 20 Nanga Tayap Damaskus Beni, S. Pd NIP. 19851215 201101 1 002