Jumat, 30 Agustus 2013

Contoh SPK Guru Kontrak Sekolah

SURAT PERJANJIAN GURU KONTRAK SEKOLAH NOMOR: 443/92/SDN 20.02/07/2013 Pada hari Selasa Tanggal dua bulan Juli Tahun Dua Ribu Tiga Belas, bertempat di Sekolah Dasar Negeri 20 Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kab. Ketapang. 1. Nama : DAMASKUS BENI, S. Pd Jabatan : Kepala SDN 20 Nanga Tayap, Desa Pangkalan Teluk, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang. Alamat : Dusun Pangkalan Jihing, Desa Pangkalan Teluk, Kec. Nanga Tayap Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : ERNA WATI Tempat tanggal lahir: Pangkalan Teluk, 16 Juli 1987 Pendidikan terakhir : SMA Alamat : Dusun Pangkalan Jihing, Desa Pangkalan Teluk, Kec. Nanga Tayap Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 (1) PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai Guru Kontrak Sekolah yang ditugaskan mengajar pada : SDN 20 Nanga Tayap. (2) PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Kontrak Sekolah dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2 (1) PIHAK KEDUA a. Melakasanakan tugas mengajar, melatih, membimbing dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah/tempat tugas; d. Memberikan laporan pelaksanaaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada pihak pertama; e. Menandatangani kembali SPK, apabila masa perjanjian kerja sebagai Guru Kontrak Sekolah diperpanjang. (2) PIHAK KEDUA berhak atas : a. Pengangkatan sebagai Guru Kontrak Sekolah. b. Digaji sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). c. Cuti berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan. d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. Pasal 3 PIHAK KEDUA, akan melaksanakan tugas sebagai Guru Kontrak Sekolah. Pada : SDN 20 Nanga Tayap Mulai Tanggal : 02 Juli 2012 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 (1) PIHAK KEDUA, yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan apabila dana memungkinkan dan hasil evaluasi kinerja tenaga honor selama bertugas. (2) Setiap perpanjangan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan setelah berakhirnya masa kontrak dan membuat Perjanjian Baru. Pasal 5 PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi : a. Teguran tertulis; atau b. Peringatan; atau c. Pernyataan tidak puas; atau d. Pemberhentian sebagai Guru Kontrak Sekolah. Pasal 6 (1) PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindakan pidana kejahatan. (2) PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan gajinya. Pasal 7 PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal : a. Mengajukan permohonan berhenti, atau b. Tidak sehat jasmani, atau c. Tidak menunjukan kecakapan dalam melaksanakan tugas, atau d. Menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau e. Dinyatakan hilang, atau f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), atau g. Tidak menunjukan sikap atau budi pekerti yang baik yang dapat menganggu lingkungan kerja. h. Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar, atau i. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau j. Melaksanakan penyelewengan terhadap ideologi negara, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang terhadap negara dan pemerintah. Pasal 8 Perjanjian kerja ini berakhir dalam hal : a. Selesai masa perjanjian kerja Guru Kontrak Sekolah, b. PIHAK KEDUA meninggal dunia, c. PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal (7) Pasal 9 Dalam hal ini terjadi perselisihan, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA dapat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Setempat. Pasal 10 (1) Surat Perjanjian Kerja ini mulai berlaaku pada tanggal 02 Juli 2013 s.d 02 Juli 2014, (2) Surat Perjanjian Kerja dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal, bulan, tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, rangkap 2 (dua) asli, bermaterai Rp 6.000 (enam ribu rupiah) masing-masing sama bunyinya. (3) Dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA. Dikeluarkan di : Pangkalan Jihing Pada Tanggal : 02 Juli 2013 PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA KEPALA SDN 20 NANGA TAYAP ERNA WATI DAMASKUS BENI, S. P d NIP. 19851215 201101 1 002 Tembusan Yth : 1. Kepala UPPK Nanga Tayap 2. Yang bersangkutan 3. Arsip

1 komentar: