Kamis, 01 September 2011

ALAM DIGUNAKAN BUKAN UNTUK DIKUASAI

PT MKS ditolak dari Bumi Pagar Gunong, “Banjur Karab”
Terasa resah hati dan perasaan kami mendengar PT MKS akan mengadakan Ekspansi kekuasaanya untuk menguasai dan masuk ke wilayah Dusun Banjur Karab pada awal tahun 2010. Sebagai masyarakat awam dan masyarakat adat yang menjunjung Adat Istiadat serta bergantung sepenuhnya dengan Alam sekitar sangat tidak mungkin untuk membiarkan begitu saja kepada PT MKS untuk masuk ke wilayah Dusun Banjur Karab. Keinginan dari PT MKS kami anggap tidak berpihak kepada kepentingan masayarakat Dusun Banjur Karab.
Akan tetapi Perusahan sangat pintar dan selalu berusaha untuk membujuk Masyarakat melalui berbagai cara yang kami anggap tidak layak untuk mereka lakukan kepada kami, khususnya wilayah Pagar Gunong yang berada di wilayah Dusun Banjur Karab. Beberapa cara yang dilakukan oeh PT MKS yang kami anggap sangat tidak rasional adalah seperti akan membuat peta HPK menjadi APL. Ini terbukti ketika perwakilan dari DISHUT KAL-BAR yang diwakili oleh Pak Duyeh sebagai ketua tim Pemetaan dating ke wilayah kami. Pada saat itu Kepala Dusun diajak untuk memonitor kearah Pramas dengan tujuan mencari titik koordinat di tengah Perkampungan Banjur. Sebagai masyarat awam yang tidak bisa memisahkan hidup kami dari alam secara terang-terangan kami menolak ajakan tersebut. Kemudian pada tanggal 2 febuari 2010 kami membuat pernyataan penolakan tehadap PT MKS yang akan beroperasi di wilayah kami. Penolakan tersebut langsung kami sampaikan di hadapan Manejer PT MKS yaitu Pak Rayen, dan bagian keungan Pak Rudi. Di lain tempat seperti Merangin Tim Kehutanan yang dipimpin oleh Pak Ahmad membuat Rentes di wilayah Dusun Banjur. Sebagian dari anggota perwakilan Dishut dibawa ke Kantor Desa Mekaraya yaitu Pak Edy dan Pak Luhut. Kemudian mereka ditanya oleh Masyarakat “siapa yang memberikan izin kepada mereka untuk merentes di wilayah Banjur……? Kemudian dengan santainya mereka menjawab “kami hanya utusan dari PT MKS” begitulah mereka menjawab pertanyaan kami.
Dengan banyak cara Disbun memanggil Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa Sekecamatan Simpang Dua dan beberapa anggota Demong Adat diundang ke Ketapang. Hasilnya yaitu untuk mengadakan sosialisasi yang difasilitasi oleh Camat Simpang Dua Dra. C. Eny. Inilah yang menjadi pro kontra masyarakat Banjur dan Merangin yang cukup alot. Buntutnya adalah PT MKS dihukum Adat untuk yang ketiga kalinya oleh masyarakat Banjur dengan hukuman sebesar 80 real, dan digantung janji oleh masyarakat, jika perusahaan melakukan hal yang serupa akan dihukum mati karena sangat melanggar aturan Adat Istiadat di wilayah kami. Salah satu Adat Istiadat dan etika yang kami junjung tinggi sebagai masyarat Dusun Banjur Karab yaitu hutan bukan untuk dikuasai, tetapi hanya untuk dimanfaatkan demi kepentingan manusia agar aman sentosa dan bersahabat dengan alam. Sebagai lampiran jelas dibawah ini kami sampaikan pernyatan sikap secara tertulis masyarakat Dusun Bajur Karab terhadap PT MKS.

Penulis,
Patih Gagah Jualakng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar