Selasa, 10 Maret 2009

Pendidikan Berbasis Masyarakat


Senin, 2008 Desember 08

Oleh: Damaskus Beny

PendidikanBerbasis MasyarakatCommunitybased education / pendidikan berbasis masyarakat (PBM) adalah konsep pendidikan yang menekankan pada paradigma pendidikan dalam upaya peningkatan partisipasi dan keterlibatan masyarakat, serta pengelolaan pendidikan yang sesuai dengan tuntutan global dan nasional.Pengelolaan pendidikan / madrasah di hadapkan pada berbagai macam tuntutan lokal dapat di akomodir dengan baik. sehingga kepedulian masyarakat terhadap pengembangan pendidikan di madrasah menjadi sangat segnifikan.Sejarah pendidikan di Indonesia telah memberikan bukti bahwa pendidikan yang berbasis masyarakat mempunyai daya tahan yang luar biasa, karena di dukung oleh masyarakat yang merasa memilikinya, pondok pesantren adalah sebuah bukti nyata.

Namun mengembalikan kekuatan masyarakat yang telah di abaikan begitu lama tidaklah mudah. Paradigma lama telah mengaburkan pikiran mengenai pendidikan yang selayaknya. Karena kita harus beralih kesebuah paradigma reformasi yang baru dan mungkin gagasan pindidikan berbasis masyarakat dapat dijadikan sebuah titik masuk.Pendidikan berbasis sekolah mungkin lebih tepat di lihat dari sebuah perbaikan pendidikan yang lebih luas, yakni di dalam kerangka pendidikan berbasis masyarakat menuju sebuah masyarakat mendidik atau mengajar.Kini sedang di pelajari, sejauh mana konsep pendidikan berbasis masyarakat di dalam konteks Indonesia, dapat di jadikan sebagai titik masuk untuk mengadakan reformasi pendidikan secara menyeluruh dan fundamental.Kalau didalam sistem pemerintahan sudah mulai di rintis dengan otonomi daerah, maka sejalan dengan itu di dalam pendidikan di rintis : “Pendidikan yang berbasis masyarakat (PBM) yakni usaha untuk menumbuhkan pendidikan dari bawah, agar pendidikan berakar di masyarakat, dengan inisiatif dari masyarakat di kelola masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat”.Di dalam sedikitnya dua hal, PBM mutlak di perlukan :Wilayah yang luas dan lingkungan (sosial, budaya, dan geofisik) yang berfariasi, tidak memungkinkan adanya pendekatan pendidikan yang seragam, baik dalam tujuan khususnya maupun di dalam implementasinya.

Pendidikan yang bersifat konstektual hanya dapat di ciptakan apabila situasi dan kondisi masyarakat yang sangat berbeda-beda di manfaatkan sepenuhnya sebagai unsur yang penting di dalam pengembangan pendidikan.Untuk berperan sebagai kekuatan pendidikan nasional, sekaligus untuk memberikan sumbangan sebesar-besarnya kepada masyarakat, maka PBM harus bercirikan :Pola pengembangan yang melibatkan seluruh potensi di dalam masyarakat untuk turut bertanggungjawab mengenai mutu pendidikan setempat khususnya, mutu pendidikan nasional pada umumnya.Pola swadaya yang mengutamakan, pengelolaan sendiri pendidikan di dalam konteks masyarakat, meliputi antara lain :Pola pendidikan dan pelaksanaan secara umum merujuk pada pedoman yang bersumber pada Undang-undang pokok pendidikan nasional, serta dari ketentuan hukum lain yang di nilai perlu untuk pengembangan pendidikan secara nasional.Dengan demikian, maka PBM tidak berarti sekedar penyerahan tanggung jawab dan kewajiban yang selama ini berada di satu tangan, dan dengan demikian maka PBM tidak berarti sekedar penyerahan tanggungjawab dan kewajiban yang selama ini berada di satu tangan, dan dengan demikian maka peran pusat sudah tidak di perlukan lagi. Memang sebagai salah satu konsekuensinya tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat akan berubah, tetapi bukan menjadi ringan atau lenyap. Pemerintah bahkan menghadapi tugas yang tetap sangat vital, yang pada awalnya mungkin lebih sulit dan komplek dengan adanya parameter pendidikan yang baru.Undang-undang Republik Indonesia no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan yang tertuang pada pasal 54 ayat (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profisi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam menyelenggarakan dan pengendalian mutu pada satuan pendidikan. Ayat (2) masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksanaan dan pengguna hasil pendidikan.Demikian pula pendidikan berbasis masyarakat sebagaimana yang tertuag pada pasal 55 ayat (1) masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat ayat (2) penyelenggaraan pendidikan berbasis mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standard nasional pendidikan. Ayat (3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggaraan, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan / atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ayat (4) lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan tekhnis, subsidi dana dan sumbe daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan / atau pemerintah daerah.Dalam pelaksanaan konsep pendidikan berbasis masyarakat (PBM) tersebut ada tiga pokok catatan yang perlu menjadi perhatian penerapan tersebut di madrasah.Pertama, kemampuan ekonomi masyarakat pendukung madrasah masih lemah.Kedua, madrasah terutama madrasah swasta, di naungi oleh yayasan yang acap kali berkultur sangat kaku dan cenderung otoriter. Yayasan berlaku sebagai pemegang otoritas dalam pengelolaan madrasah dalam arti yang luas.Ketiga, para pengelola madrasah kurang memahami secara mendalam dan luas peran serta fungsi mereka.

Dari tiga hal di atas, sangat jelas bahwa mau tidak mau, keterlibatan masyarakat menjadi hal yang tidak dapat di nafikan, bahkan keterlibatan mereka menjadi sangat penting demi kemajuan madrasah. Karena partisipasi masyarakat sangat penting untuk di berdayakan pada setiap madrasah.Keberhasilan dan Kegagalan Desentralisasi PendidikanDalam upaya pemerintah melaksanakan program desentralisasi pendidikan tentu terdapat keberhasilan dan kegagalan, sebagaimana contoh: Negara SwediaSwedia sebagai pelopor disentralisasi pendidikan di Eropa, telah berhasil membagi kewenangan dalam pengambilan keputusan secara harmonis antara pemerintah pusat lokal dan institusi / lembaga sekolah. Pelaksanaan disentralisasi telah memberdayakan berbagai hal untuk kepentingan keberhasilan pendidikan di tingkat dasar dan menengah, yang dilakukan dengan menetapkan dua struktur yaitu : (a) Menetapkan prioritas sistem pendidikan setempat dengan kebutuhan finansialnya, termasuk memobilisasi kebutuhan finansial. (b) Struktur penerimaan bantuan finansial dan pedoman tentang pemanfaatan sumber-sumber yang di gunakan dalam pelaksanaan pendidikan.Dengan desentralisasi pendidikan, Swedia dalam 10 tahun terakhir telah berhasil mewujudkan bebrqapa hal penting.Akses yang sama bagi pria dan wanita untuk memperoleh kesempatan wajib belajar yang sama.Pendidikan telah menghasilkan para lulusannnya yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan tuntutan hidup yang sebenarnya.Terpenuhinya tuntutan pendidikan bagi orang dewasa.Adanya otonomi lokaluntuk mengelola tenaga kependidikan yang fungsional.Struktur organisasi penyelenggaraan pendidikan menjadi sederhana.Negara Papua NuginiPelaksanaan otonomi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan sumber dana dan melakukan penghematan, justru telah melahirkan struktur pemerintahan baru meluas yang besar serta biaya administrasi yang meningkat. Akibatnya pemerintah setempat mengalami kesulitan dalam pengalokasian anggaran yang pada gilirannya pembangunan sektor pendidikan pun menjadi terabaikan.masyarakat tetap tidak mampu membiayai pendidikan sndiri dan tetap berharap pada uluran tangan pemerintah.Sementara pemerintah daerah tidak mampu mengelola dirinya, sehingga akhirnya tidak terbendung lagi target perolehan angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi Murni justru menurun tajam di banding sebelum disentralisasi di laksanakan.Dampak Disentralisasi PendidikanBerdasarkan pengalaman beberapa negara tersebut, yang mengindikasikan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan disentralisasi pendidikan, berarti disentralisasi pendidikan tidak dengan sendirinya secara otomatis dapat meningkatkan mutu pendidikan dalamarti meningkatkan kualitas belajar-mengajar. Pelaksanaan disentralisasi pada Community Based Edocation harus dilaksanakan secara seksama dan konperhensif.Dari beberapapengalaman di negara lain,kegagalan disentralisasi di akibatkan oleh beberapa hal :Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.Sumber daya manusia yang belum memadai.Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehiulangan otoritasnya.Berdasarkan pengalaman tersebut, pelaksanaan disentralisasi yang tidak matang juga melahirkan berbagai persoalan baru, diantaranya: Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu warga masyarakat.Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikan.

Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya permasalahandan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.Untuk mengantisipasi munculnya permasalahan tersebut di atas, disentralisasi pendidikan dalam pelaksanaannya harus bersikap hati-hati.

Ketepatan strategi yang ditempuh sangat menentukan tingkat efektifitas implementasi disentralisasi. Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan buruk tersebut ada beberapa hal yang perlu di perhatikan :Adanya jaminan dan keyakinan bahwa pendidikan akan tetap berfungsi sebagai wahana pemersatu bangsa.Masa transisi benar-benar di gunakan untuk menyiapkan berbagai halyang dilakukan secara garnual dan di jadwalkan setepat mungkin.Adanya kometmen dari pemerintah daerah terhadappendidikan, terutama dalam pendanaan pendidikan.Adanya kesiapan sumber daya manusia dan sistem manajemen yang tepat yang telah dipersiapkan dengan matang oleh daerah.Pemahaman pemerintah daerah maupunDPRD terhadap keunikan dan keberagaman sistem pengelolaan pendidikan, dimana sistem pengelolaan pendidikan tidak sama dengan pengelolaan pendidikan daerah lainnya.Adanya kesadaran dari semua pihak (pemerintah, DPRD, masyarakat) bahwa pengelolaan tenaga kependidikan di sekolah, terutama guru tidak sama dengan pengelolaan aparat birokrat lainnya.Adanya keiapan psikologis dari pemerintah pusat dari propinsi untuk melepas kewenangannya pada pemerintah kabupaten / kota.Selain dampak negatif tentu saja disentralisasi pendidikan juga telah membuktikan keberhasilan antara lain :Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.Mampu membangun partisifasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar0benar dari oleh dan untuk masyarakat.Mampu menyelenggarakan pendidikan secara menfasilitasi proses belajar mengajar yang kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar siswa.DESENTRALISASI PENDIDIKANPentingnya Desentralisasi Pendidikan di IndonesiaIndonesia sebagai negara berkembang dengan berbagai kesamaan ciri sosial budayanya, juga mengikuti sistem sentralistik yang telah lama dikembangkan pada negara berkembang. Konsekuensinya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia serba seragam, seba keputusan dari atas, seperti kurikulum yang seragam tanpa melihat tingkat relevansinya bai kehidupan anak dan lingkungannya.Kunsekuensinya,posisi dan peran siswa cenderung dijadikan sebagai objek agar yang memiliki peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan minatnya sesuai dengan talenta yang dimilikinya. Dengan adanya sentralisasi pendidikan telah melahirkan berbagai fenomena yang memperhatikan seperti:

Totaliterisme penyelenggaraan pendidikanKeseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.Keseragaman pola pembudayaan masyarakatmelemahnya kebudayaan daerahkualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.Dengan demikian, sebagai dampak sistem pendidikan sentralistik, makaupaya mewujudkan pendidikan yang dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir, mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati, memeliki keterampilan interpersonal yang memadai sebagai bekal masyarakat menjadi sangat sulit untuk di wujudkan.Konsep Desentralisasi PendidikanDesentralisasi di Indonesia sudah ada cukup lama, dimulai sejak tahun 1973, yaitu sejak diterbitkannya UU no. 5 tahun 1973 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah otonomi dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pusat dan daerah. Dan terdapat pula pada PP No. 45 tahun 1992 dan dikuatkan lagi melalui PP No. 8 tahun 1995Menurut UU No.22, desentralisasi dikonsepsikan sebagai penyerahan wewenang yang disertai tanggung jawab pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom.Beberapa alasan yang mendasari perlunya desentralisasi :Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehinmgga dapat meningkatkan efisiensi.Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.Mengakomodasi kepentingan poloitik.Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.Desentralisasi Community Based Education mengisyaratkan terjadinya perubahan kewenangan dalam pemerintah antara lain:

Perubahan berkaitan dengan urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat, secara otomatis menjadi tangung jawab pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan pendidikan.Perubahan berkenaan dengan desentralisasi pengelolaan pendidikan.dalam hal ini pelempahan wewenang dalam pengelolaan pendidikandan pemerintah pusat kedaerah otonom, yang menempatkan kabupaten / kota sebagai sentra desentralisasi.Paradiguna Baru Pengelolaan PendidikanPada tataran implementasi, disentralisasi pendidikan harus memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalamproses pengembalian keputusan yang menyangkut pendayagunaan dan pengelolaan pendidikan.Dalam konteks desentralisasi pendidikan, pelempahan wewenang penetapan kebijakan dan keputusan kepala sekolah dan stakeholders-nya, pendidikan berbasis masyarakat (PBM) menjadi hal yang tepat untuk diterapkan.Dengan demikian, consep Community Based Education (PBM) harus di pahami sebagai upaya mewujudkan sekolah sebagai tempat yang kondusif bagi berlangsungnya pelayanan pembelajaran,yang pada gilirannya di harapkan dapat meningkatkan kenerja mutu hasil belajar siswa.Agar pendidikan nasional, benar-benar mampu melaksanakan fungsinya dan mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya perlu di kembangkan dan dilaksanakan programpendidikan pada semua jenis dan jenjang yang dapat berfungsinya sebagai lembaga sosialisasi dan pemberdayaan berbagai kemampuan nilai, sikap, dan akhlak yang dituntut oleh masyarakat indonesia maju,adildan makmur serta demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945Madrasah merupakan salah satu bentuk pendidikan di Indonesia yang memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan kualitas sumberdaya manusia, madrasah juga merupakan suatu bentuk pendidikan yang sesuai dengan tuntutan reformasi,yakni “Pendidikan Murah dan Berkualitas”.

Di samping itu,proses pendidikan di madrasah lebih komprehensip jika di banding dengan pendidikan umum, terutama dalam pengembangan aspek intelektual, emosional, kreatif dan spritual peserta didik yang dilakukan secara integral, serta di dukung oleh lingkungan madrasah yang kondusif.POSISI MADRASAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAHDalam konteks otonomi daerah,posisi madrasah memang belum diatur secara tegas agak wajar bila Depdiknas menyimpulkan bahwa madrasah kini dalam ambivalensi seperti tampak dari deskripsi masalah yang disampaikan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) sebagai berikut :Di dalam UU Nomor 22 tahun 1999, pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa “Agama merupakan bidang pemerintahan yang tidak di otonomikan : dan karena di dalam Departemen Agama terdapat sekolah-sekolah keagamaan yang dalamhal ini Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliayah (MA).Perlakuan pemerintah daerah terhadap sekolah umum dan madrasah berbeda Dalam upaya merespon desentralisasi pendidikan, Departemen Agama secara dini telah melayangkan Surat Menteri Agama nomor : MA/407/2000 tanggal 21 November 2000 yang diarahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan otonomi daerah.surat itu berisi :Kewenangan penyelenggaraan pendidikan agama (PAI) pada sekolah umum dan penyelengaraan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah diserahkankepada Daerah Kabupaten.Kewenanaganlain di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom. Bab II pasal 2 ayat (3) angka II sepanjang yang menyangkut agama masih di bawah wewenang Departemen Agama.Di Indonesia terdapat kelembagaan madrasah yang jumlahnya cukup signifikan. Jumlah MA sebanyak 3.772 (status negeri 577 dan swasta 3.195), MTs sebanyak 10.792 (negeri 1.167 dan swasta 9.624), dan MI sebanyak 22.799 (negeri 1.482 dan swast 21.317).

Masyarakat Madrasah banyak yang menyampaikan keluhannya terutama dalam akses otonomi daerah. Berbeda dengan eksistensi sekolah, di beberapa daerah madrasah memang belum diterima secara bulat sebagai asset daerah.Hal ini di rasakan oleh MPR RI merekomendasikan kepada pemerintah agar:Mengupayakan untuk meningkatkan anggaran pendidikan mencapai jumlah menimum 20 % sesuai dengan kondisi keuangan negara dari APBN dan APBD diluar anggaran gaji.Memberi prioritas untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan dan gaji tenaga pengajar dan memenuhi kekurangan gaji di daerah terpencil.Mengupayakan agar otonomi dalam bidang pendidikan dapat di realisasikan sehingga peran pemerintah menjadi nyata.Sejak tahun 1946, Departemen Agama telah meletakan cita-cita pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi pendidikan nasional. Khuisusnya pendidikan agama.Dalam melakukan pemberdayaan pendidikan khususnya di bidang madrasah Departemen Agama mengalami banyak kendala diantaranya kekurangan tenaga guru.Baru-baru ini, legeslatif kita berhasil pula mengamandemen pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan anggaran minimal 20 % dari APBN.Trend yang mengemuka memang mengarah kepada penyiapan pelaksanaan otonomi pendidikan yang aplikasinya di mulai dengan upaya-upaya penguatan manajemen madrasah dalam lingkup konsep “Manajemen Berbasis Madrasah”.Konsekuensi logisnya pemerintah pusat pun dalam menetapkan kebijaksanaannya hendaknya memperhatikan aspirasi daerah.Ide dasar desentralisasi pendidikan di era otonomi daerah adalah pengembangan pendidikan berbasis masyarakat (school based managemen / community)Berkaitan dengan otonomi pendidikan yang perlu juga di perhatikan adalah mewujudkan organisasi pendidikan di seluruh kabupaten yang lebih demokratis, transparan, efisien melalui pendekatan manajemen berbasis sekolah dengan pembentukan Majelis Madrasah.Dalam konteks desentralisasi, pembelajaran yang berlangsung di lembaga pendidikan hendaknya sudah menjadikan pemerintah pada posisi ”Fasilitator” dan “bukan pengendali”.Realitas birokrasi pendidikan yang terjadi saat ini dalamperfektif manajemen tidaklah menguntungkan.Pada tingkat praktis-pragmatis, sekolah / madrasah yang menentukan bagaimana tujuan umum tersebut dicapai dengan keterlibatan penuh semua elemen sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar